Article Image

Cara Mengurus STNK Hilang serta Total Biayanya, Gampang dan Murah

Created by Sobat Akastra | 12 February 2025 WIB


Akastra- STNK, atau Surat Tanda Nomor Kendaraan, adalah dokumen penting yang menandakan kepemilikan kendaraan bermotor. Jika STNK Anda hilang, segera lakukan pengurusan untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain dan untuk memastikan Anda bisa berkendara secara legal.

 

Untuk mengurus STNK yang hilang, Anda dapat pergi ke kantor Samsat terdekat. Ada lima langkah yang perlu Anda ikuti dalam proses pengurusan STNK hilang:

1. Siapkan Dokumen Pendukung

Pastikan Anda telah menyiapkan berbagai dokumen yang diperlukan untuk melaporkan STNK yang hilang di kantor Samsat. Dokumen tersebut meliputi:

- Surat Keterangan Hilang STNK: Langkah pertama adalah mengunjungi kantor polisi terdekat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan. Anda perlu menjelaskan kronologi kejadian tersebut. Proses pembuatan surat ini tidak dikenakan biaya.

- KTP Asli dan Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan.

- Fotokopi STNK yang Hilang (Jika Tersedia): Jika tidak memiliki fotokopi STNK, Anda bisa membawa fotokopi BPKB atau surat pengantar dealer. Contohnya, jika STNK hilang dan kendaraan masih dalam status kredit, pastikan Anda membawa fotokopi BPKB dan surat pengantar dari dealer tempat Anda membeli kendaraan.

- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Selalu buat salinan dari setiap dokumen untuk berjaga-jaga jika diperlukan di kemudian hari dan untuk memudahkan proses pengurusan. Periksa juga status pajak kendaraan Anda untuk memperpanjang STNK tepat waktu.

2. Kunjungi Samsat

Setelah semua dokumen siap, langkah berikutnya adalah mengunjungi kantor Samsat. Pastikan semua dokumen dimasukkan ke dalam satu map agar tidak berceceran.

3. Cek Fisik Kendaraan di Samsat

Pengecekan ini bertujuan untuk mencatat karakteristik kendaraan, seperti warna, nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka. Setelah pemeriksaan, pihak Samsat akan membuatkan suratnya. Proses cek fisik ini gratis, Anda hanya perlu membayar biaya fotokopi.

4. Isi Formulir Pendaftaran di Loket STNK

Setelah proses cek fisik selesai, Anda perlu menuju loket STNK untuk meminta formulir. Isi semua data yang diperlukan dan serahkan kembali bersama dengan dokumen persyaratan yang telah disiapkan. Pastikan kendaraan Anda tidak dalam status blokir. Anda dapat melakukan pengecekan blokir dengan membawa hasil cek fisik. Setelah itu, urus pembuatan STNK baru di Loket Bea Balik Nama II, di mana Anda harus menyerahkan semua dokumen dan surat keterangan hilang, serta membayar pajak kendaraan bermotor terlebih dahulu.

5. Biaya Mengurus atau Membuat STNK Baru

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengenai PNBP, biaya pengurusan STNK hilang adalah Rp 50. 000 untuk kendaraan roda dua dan Rp 75. 000 untuk kendaraan roda empat. Setelah menyelesaikan lima langkah ini, Anda dapat menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke loket pengambilan STNK yang baru.

Sekian cara mengurus STNK yang hilang. Sederhana dan mudah, bukan?

Like  
0 ❤️
Tambahkan Komentar