Article Image

Kartu SIM Mati Apakah Masih Bisa Diperpanjang? Ini Paduan Lengkapnya

Created by Sobat Akastra | 17 September 2024


Akastra- Apakah mungkin untuk memperbarui kartu SIM yang sudah mati? Ini adalah pertanyaan yang banyak ditanyakan ketika kartu SIM telah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang. 

Jika SIM Anda telah habis masa berlakunya, inilah informasi terbaru 2024 tentang cara mengurusnya. Jika kartu SIM Anda telah dinonaktifkan, Anda tidak dapat memperbaruinya dengan benar. Anda perlu membuat kartu SIM baru seperti pertama kalinya dengan melalui langkah-langkah seperti membuat kartu SIM.

Selain itu, kartu SIM dianggap tidak valid jika:

1. Kartu SIM hilang dan tidak dapat ditemukan.

2. Kartu SIM rusak, sehingga informasi di dalamnya tidak dapat terbaca.

3. Terjadi perubahan pada data pemegang kartu SIM.

4. Surat Izin Mengemudi telah dicabut secara hukum atas perintah pengadilan.

 

Cara mengurus kartu SIM mati secara online 2024

Jika kartu SIM Anda mati, Anda perlu membuat kartu SIM baru seperti saat Anda membuat kartu SIM pertama. Bisa dilakukan secara online, namun tetap perlu mengunjungi Satpas SIM untuk mengikuti tes teori dan praktek.

Langkah-langkah:

1. Akses situs web Korlantas tempat Anda membuat SIM yang mati dan daftarkan diri untuk mendapatkan nomor registrasi.

2. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan:

KTP asli dan fotokopi.

Cetakan halaman pendaftaran SIM online yang berisi nomor registrasi.

Surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani.

Surat Lulus Uji Keterampilan Simulator.

Formulir pengajuan SIM baru yang sudah diisi lengkap.

3. Kunjungi Satpas SIM pada hari yang dijadwalkan untuk ujian:

Verifikasi data.

Perekaman sidik jari dan foto.

Ikuti ujian teori dan praktik. Jika lulus, SIM akan dicetak.

Jika SIM hilang, Anda harus mendapatkan Surat Keterangan Kehilangan dari kantor polisi sebelum mendaftar ulang melalui situs Korlantas dan membawa dokumen yang diperlukan.

 

Biaya Perpanjang SIM Mati 2024

Biaya untuk mengurus SIM yang mati sama seperti membuat SIM baru, meliputi biaya penerbitan SIM, asuransi jiwa, dan biaya cek kesehatan. Berikut adalah biaya penerbitan SIM berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

SIM A dan A Umum: Rp 80.000

SIM B dan B1 Umum: Rp 80.000

SIM B2 dan B2 Umum: Rp 80.000

SIM C: Rp 75.000

SIM C1: Rp 75.000

SIM C2: Rp 75.000

SIM D: Rp 30.000

SIM D1 (Khusus): Rp 30.000

SIM Internasional: Rp 225.000

Jika Anda tidak punya waktu untuk mengurus diri sendiri, Anda dapat menggunakan layanan pemrosesan kartu SIM, tetapi lebih mahal daripada perawatan sendiri.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi sobat Akastra yang membutuhkan.

Like  
0 ❤️
Tambahkan Komentar
HUBUNGI KAMI chat