Article Image

Mobil Modifikasi Bisa Tetap Ditanggung Asuransi, Ini Syaratnya

Created by Sobat Akastra | 28 September 2024 WIB


Akastra- Polis asuransi ternyata masih bisa melindungi mobil modifikasi. Artinya perubahan dilakukan melalui konsultasi dan persetujuan pihak asuransi.

Semua pemilik mobil ingin mobilnya terlihat keren. Berbagai cara dilakukan, ada pula yang “hanya” dan dibawa ke salon mobil, melapisi bodinya dengan plastik pelindung khusus agar terlihat mengkilat atau dimodifikasi.

Modifikasi bisa dalam level yang ringan sampai berat. Semakin berat modifikasi yang dilakukan, semakin berisiko pula polis asuransi perlindungan mobil hangus.

Dikutip dari Mobil123.com Asuransi Astra, melalui keterangan resmi pada Selasa (9/6/2020) lalu, mewanti-wanti pemilik mobil agar melaporkan dan mengonsultasikan dulu keinginan memodifikasi mobil dengan asuransi, jika tak ingin polis asuransi mereka bermasalah. Jika tidak, apabila mobil mengalami kerusakan akibat modifikasi yang belum diketahui asuransi, klaim dari pemilik polis berpotensi ditolak.

Pelaporan diperlukan agar asuransi bisa mengetahui lebih awal apakah modifikasi yang dilakukan dapat meningkatkan profil risiko atau tidak. Ini, lanjut Asuransi Astra, merujuk pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Pasal 8 tentang Perubahan Risiko Ayat satu (1) dan dua (2) yaitu pemilik harus memberitahukan kepada Penanggung (pihak ke-3 atau asuransi) setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin.

"Tertanggung wajib memberitahukan kepada Penanggung setiap keadaan yang memperbesar risiko yang dijamin Polis, selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender apabila terjadi perubahan pada bagian dan atau penggunaan Kendaraan Bermotor," Bab 8 membahas tentang perubahan risiko ayat 1.

Setelah Melapor

Setelah laporan dan penyelidikannya, pihak asuransi menentukan perubahan tingkat risiko yang terjadi pada saat pergantian mobil. Jika risiko dirasa lebih tinggi, pihak asuransi dapat menerima perubahan tersebut dengan merevisi tarif premi yang lebih tinggi atau meminta nasabah untuk tidak melakukannya. Ini tercantum dalam Pasal 8 tentang Perubahan Risiko Ayat 2. Berikut bunyinya:

2. Sehubungan dengan perubahan risiko pada ayat (1) di atas, Penanggung berhak:

2.1. menetapkan pertanggungan ini diteruskan dengan suku premi yang sudah ada atau dengan suku premi yang lebih tinggi, atau

2.2. menghentikan pertanggungan dengan pengembalian premi sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2).

Like  
0 ❤️
Tambahkan Komentar