Tindakan Tegas Pemerintah Jakarta: Denda Pajak dan Tarif Parkir Naik untuk Kendaraan Belum Lolos Uji Emisi Gas Buang
Created by Sobat Akastra | 04 June 2024 WIB
Akastra- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan agar seluruh kendaraan bermotor di Jakarta mematuhi batas emisi guna meningkatkan kualitas udara. Dikurasi Kompas.com, termasuk pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pada kendaraan yang belum lolos uji emisi.
Di Jakarta, kendaraan bermotor yang berusia di atas 3 tahun harus lulus uji emisi setiap tahun. Penetapan koefisien denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sesuai dengan PP 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Nantinya, denda pajak ini akan diterapkan kepada pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi saat membayar ke PKB. Artinya, setiap kali membayar PKB, kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan denda sebesar kelipatan nilai pajak.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Dalam Negeri bertanggung jawab atas pembentukan koefisien sanksi pajak, dan diterapkan secara nasional.
Membayar biaya parkir lebih mahal
Masih dikurasi dari Kompas.com, para pengguna kendaraan di Jakarta akan membayar tarif parkir lebih mahal dari sebelumnya apabila belum melakukan uji emisi gas buang. Saat ini terdapat 11 tempat parkir yang telah menerapkan insentif anti parkir dan secara bertahap akan ditingkatkan di seluruh kantor Samsat, GOR, dan RSUD.
Ketentuan tarif parkir lebih mahal diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor. Disebutkan bahwa pemilik kendaraan yang belum atau tidak melakukan uji emisi bakal mendapat disinsentif berupa tarif parkir lebih mahal di beberapa lokasi di Jakarta.
Mobil yang lolos uji emisi akan dikenakan tarif parkir standar progresif yaitu Rp 5.000 per jam untuk parkir luar badan jalan. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi dikenakan tarif parkir maksimal Rp7.500 per jam yang juga diterapkan secara bertahap. Pada tahap awal, rencana ini akan diterapkan di lahan parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta.
Tambahkan Komentar
Baca Artikel Yang Lain:
Dapatkan Tips Menarik Lainnya Dari Akastra Toyota